Myuniansky!

Welcome to my site! you can see my site and you can take another knowledge”Insya’allah”

Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung E-Commerce dalam UU perdagangan

Pemerintah sebagai regulator dalam pengembangan iklim e-commerce menyiapkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan transaksi elektronik pada e-commerce, diantaranya dengan :

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sembilan Pasal di dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang :

1) Lembaga Sertifi kasi Keandalan (Pasal 10 Ayat 2);

2) Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 Ayat 2) ;

3) Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik (Pasal 13 Ayat 6);

4) Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 Ayat 2);

5) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 Ayat 3);

6) Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 Ayat 2);

7) Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam PP PSTE ini mengatur ketentuan umum mengenai :

1)   Sistem Elektronik

2)   Transaksi Elektroni

3)   Agen Elektronik

4)   Penyelenggara Sistem Elektronik

5)   Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor Terkait

6)   Perangkat Lunak

7)   Sertifi kasi Kelaikan Sistem Elektronik

8)   Instansi Penyelenggara Negara

Dari PP PSTE diperlukan turunan dari PP berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Amanat PP PSTE yang mengatur secara spesifi k mengenai :

1)   RPM Lembaga Sertifi kasi Keandalan

2)   RPM Penyelenggaraan Sertifi kasi Elektronik

3)   RPM Sertifi kasi Elektronik untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Pelayanan Publik

4)   RPM Penyelenggaraan Sistem Elektronik

5)   RPM Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelayanan public

6)   RPM Spam (pengiriman informasi elektronik promosi

7)   RPM Tata Kelola PSE

8)   RPM Pengelolaan Nama Domai

9)   RPM Nama Domain go.id

Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik

 

(Electronic Money)

 

  • Khusus untuk Lembaga Selain Bank, Penerbit yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia adalah Penerbit yang telah atau merencanakan mengelola dana float yang mencapai nilai tertentu. Batas nilai dana float tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia yakni telah mencapaiRp1 milyar atau lebih.
  • Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
  • Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit
  • Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
  • Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.

 

Perkembangan e-commerce dengan basis internet memanfaatkan banyaknya pengakses pada situs e-commerce, sehingga mendorong penyedia e-commerce untuk menyediakan global platform payment sehingga memudahkan pengakses untuk bertransaksi melalui e- payment yang beragam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *